- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Berdasarkan pernyataan
di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku”
dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh informasi
tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas
memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada
teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang
sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan
tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan
perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
- Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
- Sebagai suatu pedoman,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu
kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan.
Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau
elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua
data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan
megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang
baik bagi tiap-tiap pihak.
Di Indonesia sendiri penerapan IFRS dalam pelaporan keuangan sendiri diharapkan dapat memudahkan terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi. Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:
- Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
- Tahap persiapan (Tahun 2011)
- Tahap implementasi (2012)
- PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul
IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS dan PSAK dapat dilihat pada table:
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1) | ||||
No | Perbedaan | IFRS | PSAK | Efek Konvergensi |
1 | Cakupan Pengaturan | Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah. | SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah. | Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah. |
2 | Kerangka Dasar | Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46) | Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46) | |
3 | Pernyataan kepatuhan akan Standar | Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS | Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK | Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK |
4 | PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness) | Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan | Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca | Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan |
5 | Basis Standar | Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global. | Menganut standar akuntansi berbasis aturan. | |
6 | PrinsipKonservatif | Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence) | Masih mengkui prinsip konservatif |
CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar