Rabu, 23 Maret 2016

PSAK

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi”
  •        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.

        Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami bahwa  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi.



        Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.



        Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan informasi ekonomi.



  • Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi. 


  • Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam membuat laporan keuangan.  Namun paling tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak. 
Perkembangan arus globalisasi dan teknologi informasi komunikasi mengakibatkan munculnya tuntutan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu, dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi keuangan. Dengan adanya standar umum yang diterapkan secara internasional diharapkan akan semakin memudahkan dalam penulisan laporan keuangan.
Di Indonesia sendiri penerapan IFRS dalam pelaporan keuangan sendiri diharapkan dapat memudahkan terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi. Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi atas tiga tahap, yaitu:

  1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
  2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
  3. Tahap implementasi (2012)
Meskipun demikian penerapan dan konvergensi IFRS di Indonesia juga memiliki kendala seperti perlunya penyesuaian standar internasional terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar akuntansi Indonesia yang belum independen.

  1. PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS.
Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah dari buku Marisi P Purba berjudul
IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS dan PSAK dapat dilihat pada table:

PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)
No Perbedaan IFRS PSAK Efek Konvergensi
1 Cakupan Pengaturan Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah. SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah. Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
2 Kerangka Dasar Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46) Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)
3 Pernyataan kepatuhan akan Standar Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
4 PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness) Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
5 Basis Standar Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global. Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
6 PrinsipKonservatif Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence) Masih mengkui prinsip konservatif

CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)

No Perbedaan IFRS PSAK Efek Konvergensi
1 KomponenLaporan Keuangan yang lengkap Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :-        Laporan posisi keuangan(neraca)-        Laporan laba rugi komprehensif-        Laporan perubahan ekuitas-        Laporan arus kas-        Catatan atas laporan keuangan-        Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan kebijakan akuntansi Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas :-        Neraca-        Laporan laba rugi-        Laporan perubahan ekuitas-        Laporan arus kas-        Catatan atas laporan keuangan
2 Pengungkapan dalam Laporan posisikeuangan(neraca) Berdasar ilustrasi IFRS :
Berdasar PSAK:
Aset: Aset TidakLancarAset lancar Ekuitas: Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilikentitas indukHak nonpengendali Aset: AsetLancarAset TidakLancar Laibilitas Laibilitasjangka pendekLaibilitas jangka panjang
Ekuitas Hak nonpengendaliEkuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
Laibilitas Laibilitasjangka panjangLaibilitasjangka pendek

3 Istilah minority interest Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas. Menggunakan istilah hak minoritas
4 Pos luar biasa (extraordinary item) Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item) Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)
5 Penyajianlaibilitasjangka panjang yang akan dibiayai kembali Laibilitas jangka panjang disajikan sebagai Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan Tetap disajikan sebagai Laibilitas jangka panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar