SEJARAH PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
- 1987: Direktorat Lembaga Keuangan dan Akutansi
Pembinaan dan pengawasan profesi Akuntansi oleh Kementerian Keuangan pertama kali dilakukan oleh Direktorat Lembaga Keuangan dan Akutansi yang secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Moneter berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor
15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah
Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987, yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 1987.
- 1992: Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992 Tentang Perubahan
atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi
Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir Dengan
Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1992, pada tanggal 7 Juli 1992, profesi
Penilai masuk ke dalam pembinaan Kementerian Keuangan.
Unit kerja yang melaksanakan tugas bidang pembinaan profesi Akuntan dan Penilai adalah Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang berada di bawah Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan (sebelumnya bernama Direktorat Jenderal
Moneter). Pada masa itu, Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
terdiri dari 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian, yaitu:
- Subdirektorat Bina Jasa Akuntan Publik
- Subdirektorat Bina Jasa Penilai
- Subdirektorat Lembaga Pasar Modal
- Subdirektorat Akuntansi dan Jasa Penilai
- Subbagian Tata Usaha
Pada
tahun 2001, Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai mengalami
perubahan struktur organisasi sehingga lebih fokus pada pembinaan dan
pengawasan Akuntan Publik dan Penilai Publik, menjadi:
- Subdirektorat Pembinaan Akuntan Publik
- Subdirektorat Pembinaan Penilai Publik
- Subdirektorat Pemeriksaan Usaha Penilai Publik
- Subdirektorat Pemeriksaan Usaha Akuntan Publik
- Subbagian Tata Usaha
- 2006: Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
Pada
tahun 2006, terjadi reorganisasi di tubuh Kementerian Keuangan, salah
satunya adalah penggabungan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan
Badan Pengawas Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan. Sehingga, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/KMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan,
unit kerja Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai dikeluarkan
dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Unit ini kemudian berubah
nama menjadi Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP). Kedudukan
PPAJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
melalui Sekretaris Jenderal. PPAJP terdiri dari 4 (empat) Bidang dan 1
(satu) Bagian, yaitu:
- Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik
- Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik
- Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik
- Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik
- Bagian Umum
- 2014 - sekarang: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)
Dengan
beralihnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013, PPAJP telah
ditugaskan untuk melaksanakan salah satu tugas dan fungsi eks
Bapepam-LK, yaitu terkait pembinaan dan pengawasan jasa profesi
Aktuaris. Dalam rangka mengakomodasi adanya penambahan fungsi pembinaan
profesi Aktuaris tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 206/PMK.01/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan, yang menyatakan bahwa unit kerja Pusat Pembinaan Akuntan dan
Jasa Penilai berubah menjadi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, dengan
struktur organisasi sebagai berikut :
- Bagian Tata Usaha, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbag).
- Bidang Pembinaan Profesi Akuntansi, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid).
- Bidang Pembinaan Penilai Publik dan Aktuaris, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid)).
- Bidang Pemeriksaan Akuntan Publik, yang membawahi 3 (dua) unit eselon IV (Subbid)).
- Bidang Pemeriksaan Penilai Publik dan Aktuaris, yang membawahi 3 (tiga) unit eselon IV (Subbid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar